Bupati Kutim Respon Positif Konsep RSPO Berbasis Yurisdiksi 

oleh

SANGATTA – Dalam upaya mendorong dan mempromosikan sawit berkelanjutan untuk menjadikan industri sawit bertransformasi ke industri yang lebih berdaya saing dengan jangka waktu yang lama maka dikembangkan sistem sertifikasi berbasis yurisdiksi.

Untuk menerapkan prinsip dan kriteria keberlanjutan itu dikembangkan konsep Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO selama ini diberlakukan pada skala konsesi perkebunan ke wilayah administrasi pemerintahan seperti kabupaten atau provinsi.

Pendekatan Yurisdiksi mendorong pembentukan aliansi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasok kelapa sawit seperti perusahaan perkebunan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, petani swadaya, masyarakat adat serta institusi pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat dan melaksanakan peraturan sehingga merupakan aktor yang sangat krusial untuk bersama-sama mengawal proses menuju sertifikasi di tingkat yurisdiksi.

Hal tersebut dipaparkan oleh Imam Ahmad Marzuq dari RSPO Indonesia, sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Dinas Perkebunan Kutai Timur (Kutim) yang bertajuk Kick Off Strategi Berkelanjutan Yurisdiksi di Hotel Royal Victoria Sangatta Utara, Rabu (20/7/2022).

Saat memberikan tanggapan di acara ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sangat merespon konsep RSPO tersebut. Hal itu menurutnya sesuai kesepakatan bahwa Kutim dalam konsep perkebunan berkelanjutan.

“Konsep RSPO ini merupakan bentuk perlindungan kepada daerah kita (Kutim) yang menjadikan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu konsep untuk membangun Kutim,” ujarnya.

Dirinya juga yakin kedepannya Kutim sanggup menjadikan perkebunan kelapa sawit untuk memberikan kontribusi tinggi pada pendapatan daerah.

“Disisi lain konsep RSPO yang berbasis Yurisdiksi ini memberikan kepastian hukum karena di tingkat kabupaten bisa mengeluarkan regulasi untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, karena kita bisa membantu para petani swadaya yang masuk kelompok taninya, sehingga nilai yang terkait dengan produksi sawit standarnya jelas,” sebut Ardiansyah.

Dalam konsep ini, sambung Ardiansyah, paling tidak ada perlindungan bahkan bisa jadi jika para petani masuk dalam konsep ini bisa mendapatkan insentif, artinya, hal ini merupakan salah satu jalan untuk memberikan jaminan kepada para petani.

“Saya mengarahkan kepada Dinas terkait agar Kutim siap masuk dalam konsep berbasis yurisdiksi ini,” pesan Ardiansyah.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bappeda Noviari Noor, Kepala DPMPTSP Teguh Budi Santoso, Kadis Pertanian Dyah Ratnaningrum, Kadis Petanahan dan Penataan Ruang Poniso Suryo Renggono, perwakilan GIZ, dan peserta diskusi lainnya. (G-S02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *