Uang Nasabah Hilang Masyarakat Muara Ancalong Mengadu Ke DPRD Kaltim

oleh

Samarinda – Puluhan masyarakat dari Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa mengadu ke DPRD Kaltim. Aduan tersebut buntut dari belum selesainya pembayaran uang nasabah yang hilang di Kantor PT Pos Indonesia, Kecamatan Muara Ancalong, Selasa (19/07/2022).

Masyarakat yang datang mengadu ke DPRD Kaltim diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Disertai Anggota Komisi I DPRD Kaltim, serta menghadirkan pihak PT Pos Indonesia Regional 6 di Makasar membawahi Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dan PT Pos Indonesia Cabang Samarinda, serta PT Pos Indonesia Muara Ancalong.

Faisal, salah satu kerabat korban menceritakan, bahwa awalkejadian ketika salah satu nasabah mendapat sms banking berupa pemberitahuan bahwa uang tabungannya ditarik sekitar 5 juta rupiah.

Atas kejadian ini korban mendatangi Kantor Pos Muara Ancalong untuk mencetak buku tabungan dan terbukti ada penarikan uang tanpa pengetahuan pemilik buku tabungan.

“Hal ini lalu disebarluaskan ke warga lain sesama nasabah tabungan Pos Muara Ancalong, yang kemudian terdata sudah ada sekitar 45 orang nasabah yang uangnya hilang dengan jumlah total data mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Faisal.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Kepala Kantor Pos (KKP) Samarinda. Pada 06 Juni 2022, Arfan Aid, KKP Samarinda datang ke Muara Ancalong untuk melakukan pendataan korban kehilangan uang, dan sesuai prosedur PT POS hingga uang nasabah bisa kembali lagi.

“Para korban secara swadaya berangkat ke Samarinda untuk meminta bantuan uangnya. Namun belum mendapat. Sehingga warga akhirnya menutup sementara Kantor Pos Muara Ancalong hingga hari ini,” bebernya.

Sementara itu, Arfan Aidid, KKP Samarinda, menyampaikan, dalam menyikapi permasalah tersebut, Pos Indonesia telah menangani masalah ini pada Mei lalu.

“Saat ini, kami sudah melakukan tracing aset dan pelaku disita aset berupa satu unit motor trail dan satu unit mobil Terrano kepemilikan di Kantor Pos Samarinda,” cetusnya

Selain itu, PT Pos Indonesia sudah melaporkan pelaku ke Kejati Kaltim pada 01 Juli 2022 dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk saat ini, kita bisa memberikan solusi bahwa uang nasabah akan dikembaliakn selambat-lambatnya 30 hari sejak pertemuan hari ini,” sebut Arfan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan, kesimpulan dari pertemuan antara Masyarakat Muara Ancalong dengan PT Pos Indonesia, bahwa pihak PT Pos Indonesia menjamin uang nasabah yang hilang di Kantor Pos Muara Ancalong akan dikembalikan sepenuhnya berdasarkan hasil audit dan validasi Pos Indonesia yang telah terkonfirmasi oleh korban.

“PT Pos Indonesia telah berkomitmen, bahwa dua uang nasabah akan diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pertemuan mediasi Komisi I DPRD Kaltim, masa terhitung tanggal 20 Juli hingga 20 Agustus 2022,” ujarnya.

Kantor Pos Indonesia Cabang Samarinda dan Kantor Pos Muara Ancalong akan mendampingi secara langsung korban dalam memenuhi prosedur administrasi uangnya yang hilang.

“Uang nasabah akan dikembalikan secara disesuaikan melalui Kantor Pos Muara Ancalong secara satu per satu (orang per orang) melalui rekening nasabah yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kantor Pos Muara Ancalong yang sempat ditutup warga akan dibuka kembali oleh warga pada Senin mendatang.

“Dengan catatan, apabila hingga tanggal 20 Agustus 2022 seluruh uang nasabah belum dibayar kembali, Kantor Pos Muara Ancalong akan ditutup lagi oleh warga setempat,” tutupnya. (G-S01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *