DPRD Kutim Gelar Paripurna Penjelasan Raperda APBD 2025

oleh

SANGATTA- DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurana dengan agenda penjelasan pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di gelar pada Kamis ,(21/11/2024) malam.

Paripurna yang di pimpin langusng oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Ade Achmad Yulkafilah, membacakan penjelasan mengenai Raperda APBD tahun 2025 mewakili Pjs Bupati Agus Heri Kesuma yang berhalangan hadir.

Mengawali paparanya, Ade menyebut, nota keuangan beserta lampirannya merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja. Hal ini harus dilakukan dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Sesuai dengan ketentuan perundangundangan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur telah melalui pembahasan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Maka saatnya kami sampaikan Nota Keuangan sesuai dengan poin-poin yang telah dipahami dan disepakati bersama,” ujarnya

Lebih lanjut, Ade menyebut melihat kondisi dan situasi serta optimisme yang tinggi maka pendapatan daerah pada tahun 2025 diestimasikan sebesar Rp.11,151 Triliun. Jumlah tersebut di prediksi berasal dari diestimasikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.358,388 Milyar.

“Kemudian pendapatan dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp.10,245 triliun dan pendapatan lain-lain daerah yang Sah sebesar Rp.547,795 Milyar, ” ujarnya.Sehingga secara keseluruhan,untuk belanja daerah berdasarkan kebutuhan belanja daerah tahun 2025, maka anggaran belanja daerah Kabupaten Kutai Timur pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.11,136 Triliun dengan rincian, belanja operasi sebesar Rp.5,603 Triliun.

“Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp.4,321 triliun, belanja Tidak Terduga sebesar Rp.20 Milyar, termasuk belanja transfer yang berasal dari belanja bantuan yang diproyeksikan sebesar Rp.1,191 Triliun, ” urainya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan pada Nota Keuangan RAPBD tahun 2025 sebesar Rp.0,. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp.15 Milyar, yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah untuk Badan Usaha milik Daerah (BLUD).

“Seluruh komponen dalam Nota Keuangan RAPBD ini semata-mata ditujukan untuk prioritas pembangunan demi mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian, pelayanan dasar masyarakat secara proporsional dan merata, pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi, serta sinergitas pembangunan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan, “pungkasnya. (adv/g-s08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *