Perda Anti-Narkoba di Tanah Grogot, Kaltim: Inisiatif Baru untuk Pemberantasan Narkoba

oleh

SAMARINDA – Fadly Imawan, Anggota DPRD Kaltim, baru-baru ini menggelar sosialisasi mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sosialisasi ini dihadiri oleh para mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan beberapa narasumber terkemuka, termasuk AKP Suradi dari Polres Paser.

Menurut Fadly Imawan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mengatasi masalah narkotika. “Kita harus memberdayakan masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan pemuda,” jelasnya.

Dalam paparannya, AKP Suradi mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam mengidentifikasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya kami dalam menindak peredaran narkoba,” ungkapnya.

Umar Battong, akademisi dari UMKT, menyampaikan pentingnya pendidikan sebagai dasar pencegahan. “Pendidikan dan sosialisasi yang efektif bisa mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda,” tuturnya, menambahkan bahwa keluarga dan sekolah harus aktif dalam memberikan informasi tentang bahaya narkoba.

Dengan sosialisasi Perda ini, Fadly Imawan berharap akan tercipta kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari narkoba. “Ini adalah langkah maju bagi kita semua dalam membangun masa depan yang lebih baik dan bebas narkotika,” tutupnya. (Adv/GS-M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *