Resmi Disahkan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Diharapkan Mendatangkan Manfaat

oleh

SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutia Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang berlangsung di ruang Sidang Utama, gedung DPRD Kutim, Senin (11/11/2024) siang.

Perda inisiatif Pemerintah tersebut resmi di setujui dan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang di tandai dengan penandatangan oleh pemerintah yang di wakili oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi dan unsur Pimpinan DPRD Kutai Timur (Kutim) yakni Jimmi selaku Ketua dan Paryunita Utami sebagai Wakil Ketua II yang turut di saksikan oleh 29 Anggota legislatif, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Failu serta undangan lainya.

Mengawali pandangan akhir, Seskab Rizali Hadi yang hadir mewakili Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Agus Heri Kesuma yang berhalangan hadir mengatakan, Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkatpembicaraan sebagaimana diatur dalam Perundang undangan, akhirnya, Peraturan sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Reperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan yang telah dibahas. Dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

“Persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya

Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi, bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok – pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing pansus.

Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan Persetujuan Anggota DPRD, saya selaku Pimpinan Daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Kutim, telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, saya yakin bahwa kesemuannya itu semata-mata cerminan dari sebuah berdemokrasi demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar besarnya bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (adv/g-s08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *