Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan Resmi di sahkan Menjadi Perda

oleh

SANGATTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan resmi di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu di tandai dengan penandatangan oleh unsur Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah yang berlangsung dalam Sidang Paripurna ke XVII di ruang Sidang Utama Senin (11/11/2024) siang.

Dalam laporan akhir, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang di wakili oleh Mulyana mengatakan, Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan hal-hal sebagai berikut. Diantaranya Perda Kabupaten atau Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Kedua dalam tahapan pembentukanPerda meliputi perencanaan, penyusunan,pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan Perda, penetapan,penomoran, pengundangan, dan autenfikasi, dan penyebarluasan.

“Tahapan pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus bersama-sama dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Telah dilakukan beberapa kali rapat dalam rangka pembahasan dan juga telah dilakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mensahkan peraturan daerah yang sama sebagai bahan perbandingan dan menambah perbendaharaan dalam penyusunan Raperda ini.Dan seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Amanah undang-undang sehingga pada saat ini telah dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kutim Jimmy, Wakil Ketua II Prayunita Utami Seskab Rizali Hadi serta undangan lainya.

Kemudian, dalam Raperda yang terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal serta telah mengalami beberapa perbaikan dari rancangan awal. Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus juga dari instansi terkait termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan juga Biro Hukum Pemprop Kalimantan Timur (Kaltim).

“Raperda ini, sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran agar tidak menjadi masalah yang serius dan membahayakan bagi masyarakat Kutai Timur. Dengan adanya Raperda ini diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur,” pungkasnya. (adv/g-s08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *