Yan Minta Kenaikan TPP Bagi ASN Harus Sesuai Kebijakan Yang Berlaku

oleh

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana akan melakukan kenaikaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan di mulai pada Januari 2025 mendatang. Kenaikan itu bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja semangat para Aparatus Sipil Negara (ASN) agar lebih produktif dan kondusif

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi menyebut, kenaikan TPP tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayan publik di lingkungan Pembak Kutim. selain menjadi motifasi tambahan agar para ASN bekerja lebih optimal dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim Yan mengaku tidak mempermaslahkan apabila Pemerintah daerah berencana menaikan TPP bagi para ASN. Namun dirinya mengingatkan, agar kebijakan tersebut harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kan aturan menyatakan tidak boleh melebihi alokasi 30 persen dari belanja APBD. Kalau itu jadi di naikkan. Harus di lihat dulu perimbanganya. Jangan sampai niat baik ini malah jadi malapetaka,” ujarnya.

Lebih jauh, Bendahara DPC Gerindra Kutim ini menyebut, selain harus melihat asas manfaat serta alasan yang kuat. dalam pelaksanaan sebuah kebijakan atau program yang di lakukan oleh pemerintah harus mengacu terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Nah terkait nanti ada pertanyaan tentang kesenjangan sosial antara masyarakat dengan pegawai, berarti masyarakat juga harus di naikan kesejahterannya. Saya yakin nanti tidak akan senjang,” ungkap Yan. (adv/g-s08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *