Perda Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS, Jadi Instrument Hukum Tambahan Pencegahan Penyebaran HIV dan AIDS

oleh

SANGATTA- Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS, membawa angin segar bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk di jadikan sebagai instrument hukum tambahan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit HIV dan AIDS di tengah masyarakat.

Hal itu di tegaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV dan AIDS DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan usai menggelar rapat bersama stekholder terkait, di ruang Hearing, Gedung DPRD Kutim, Rabu (17/07/2024) sore.

“Tentunya ini menjadi berita baik kita, karena memang selama ini belum ada intsrumen hukum yang mengatur terkait ini (HIV dan AIDS),” ujarnya di temui awak media usai kegiatan.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini berharap, Raperda yang berisi 40 pasal ini bisa segera di sahkan dan diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup), agar produk hukum tersebut bisa digunakan sebagai landasan hukum oleh Pemerintah dalam pelaksanaan upaya pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Kutim.

“Selama ini kita mau bertindak dasarnya apa? Mau ke lapangan mau berbuat apa, kan jadi bingung, makanya kalau ada Perda ini, kita sudah punya landasan hukum untuk turun ke lapangan,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua DPC Gerindra Kutim ini juga meminta agar Pemerintah juga mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat-tempat usaha yang di sinyalir menyalahgunakan izin usahanya untuk aktifitas kegiatan yang terlarang dan memicu penyebaran penyakit HIV dan AIDS.

“Misalnya tempat seperti itu di tertibkan, diberikan solusi agar mereka bisa lebih mandiri salah satunya melalui UMKM ini akan lebih baik,” pungkasnya. (g-s08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *