Sempat di Skors, Akhirnya Dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

oleh

SANGATTA- Meski sempat di skors kurang lebih tiga jam karena tidak mencapai kourum, Rapat Paripurna ke 30 masa persidangan ke III dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang (Rapaerda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 resmi di gelar.

Mengawali rapat Paripurna Ketua Panitia Khusus Raperda APBD tahun Anggaran 2023, Faizal Rachman membacakan laporan hasil kerja Pansus dihadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin Rapat Wakil Ketua II Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman, 27 Anggota DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah serta undangan lainya.

Dalam laporanya, Faizal Rachman menyebut, sehubungan tingginya angka Sisa Anggaran Lebih (SILPA) , maka dapat pihaknya memberikan beberapa saran untuk pemerintah daerah, yakni terkait sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.

“Menghindari penambahan alokasi TKDD yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujarnya.

Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. Kemudian, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2023, tertanggal 30 April 2024.

“Maka diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Pansus juga meminta agar Pemkab Kutim, mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp 189 milyar pada APBD tahun Anggaran 2024. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar, pemerintah untuk menyelesaikan hutang program DBH DR sebesar Rp. 6,6 milyar pada pada APBD tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna di akhiri dengan penandatangan persetujuan bersama yang di lakukan oleh unsur Pimpinan DPRD serta Bupati Ardiansyah Sulaiman yang turut di saksikan oleh seluruh undangan yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *