Pansus Raperda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan Akan Studi Banding ke Jateng

oleh

SANGATTA- Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan DPRD Kutim dalam waktu dekat berencana akan melakukan studi banding ke Kota Surakarta Privinsi Jawa Tengah.

Kunjungan tersebut mengagendakan terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan yang sudah di terapkan di wilayah yang sebelumya merupakan wilayah Karesidenan tersebut.

Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan DPRD Kutim Yosef Udau mengatakan, kunjungan yang di jadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Juni 2024 ini menjadi bagian dari upaya untuk mencari referensi terkait poin-poin penting yang akan masuk dalam Raperda yang sedang di bahas.

“Disana mereka (Surakarta) kan sudah menerapkan Perda ini dan berjalan dengan baik, makanya kita mau belajar sekaligus berdiskusi terkait kendala yang di alami selama ini, agar bisa kita antisipasi di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, dalam kunjungan yang turut melibatkan jajaran dai Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutim ini, sekaligus untuk membandingkan poin-poin yang masuk dalam setiap pasal yang terdapat di Perda tersebut.

‘Kalau kita rasa bagus, pasti kita akan ikuti dan masukan dalam Raperda ini, “ ungkapnya.

Dirinya berharap dengan adanya Raperda ini, bisa memberikan dampak yang signifikan dan mampu meminimalisir dampak akibat adanya bencana kebakaran serta memberikan lebuh banyak ruang bagi pemerintah untuk bisa mengupayakan pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran dan Keselamatan kepada masyarakat.

‘Perda ini akan efektif kalau pemerintah rajin mensosialisasikan kepada masyarakat, apalagi wilayah kita cukup luas, dan jarak antar wilayah juga cukup jauh, jadi ini bertujuan untuk terus menekan agar bencana kebakaran terutama di wilayah pemukiman bisa terus menurun dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita atur dalam Perda ini,” pungkasnya. (adv/g-s08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *