DPRD Kutim Gelar RDP Bersama KTH Bina Warga Desa Pengadan Karangan Dengan PT Indexim Coalindo

oleh

SANGATTA- DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tanaman Hutan (KTH) Bina Warga asal Desa Pengadan Kecamatan Karangan dengan Perusahaan Swasta PT Indexim Coalindo yang berlangsung di ruang Hearing, Kantor DPRD, Senin (10/06/2024) siang.

RDP yang membahasa terkait persoalan sengketa lahan tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua II Arfan yang turut di di hadiri oleh Anggota Legislatif, Agusriansysh Ridwan, Muhammad Ali, Faizal Rachman serta Hepnie.

Sementara dari pemerintah di wakilki oleh Dinas Pertanahan, PUPR, DTPHP, Kapolsek serta Danramil Sangkulirang. Dari pihak bersengketa dari KTH Bina Warga di pimpin oleh Sudirman dan dari pihak PT Indexim di wakilkan oleh Herianto selaku GM Manager Legal dan Licence PT Indexim. Sedangkan perwakilan dari PT Santan Borneo Abadi (SBA) tidak hadir.

Wakil Ketua II Arfan mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang di sampaikan oleh KTH Bina Warga yang di tujukan oleh DPRD Kutim beberapa waktu lalu, yang meminta DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan mengenai sengketa lahan dengan perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan tersebut.

“Surat permohonan ini sebenarnya sudah lama masuknya, kami juga memohon maaf baru bisa mengakomodir hari ini,” ujarnya mengawali RDP.

Politisi dari Partai Nasdem ini menyebut, secara umum dirinya mengulas secara singkat awal RDP ini bermula ketika DPRD mendapatkan surat dari KTH Bina Warga yang menyebut, bahwa kelompok tersebut berdiri sejak tahun 2025. Dan mengaku memilki luas lahan kurang lebih 2000 hektare.

Masih kata Arfan yang membacakan surat yang di kirimkan oleh KTH Bina Warga, dari luasan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri PT SBA, untuk di manfaatkan sebagai areal tanam pohon industry berupa Akasia dan Acaliptus.

“Dan kami (KTH Bina Warga) juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat yang di buktikan dengan adanya akta Notaris dan registrasi dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 2020. Dan saat ini, KTH Bina Warga akan berpotensi kehilangan lahan yang di akibatkan adanya aktifitas pertambangan oleh PT Indexim. Dimana lahan kami seluas 75 hektare yang saat ini sudah di kelola menjadi tambang batu bara,” ucap Arfan.

Kemudian, menurut laporan yang di terima oleh KTH Bina Warga dari PT SBA, bahwa lahan yang akan di manfaatkan untuk aktifitas pertambangan oleh PT Indexim Coalindo akan terus meluas mencapai 270 hektare. Meskipun mengaku sudah melakukan upaya mediasi sebanyak 3 kali, yang turut melibatkan stekholder terkait. Namun sampai saa ini permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi.

“Nah ini lah yang di sampaikan ke kita (DPRD), makanya kita duduk bersama untuk mendengarkan dari kedua belah pihak, dengan harapan persolan ini bisa segera di selesaikan, “ ucap Arfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *