SANGATTA- Sebagai wakil rakyat yang di tugaskan untuk mengawasi dan memastikan program pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah bisa terlaksana dengan baik, sudah seharusnya, Anggota DPRD mampu memaksimalkan perannya yang sudah tertuang di dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014.
“Tugas kita sederhana saja kok, kita menerima aspirasi dari masyarakat, sering turun ke lapangan, dan mengawasai kerja pemerintah dan memastikan program yang di laskanakan berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Ketua Komisi D Bidang Kesejajhteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan.
Selain memiliki tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja, Anggota DPRD juga harus mampu menyerap semua masukan dan aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat.
“Kita ini kan wakil rakyat jadi susah senang tetap harus melayani, hal itu yang selama ini saya hayati selam menajdi bagian dari Anggota DPRD,” ungkap Yan.
Kemudian, menjadi Anggota DPRD, menurut, Bendahara DPC Partai Gerindara Kutim ini, merupakan panggilan hati yang ingin melayani masyarakat. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Telen ini memilih untuk banting setir menjadi anggota DPRD, di sebabkan karena ingin lebih membantu masyarakat.
“Jadi kita tidak boleh menempatkan diri seolah-olah lebih tinggi dari rakyat, karena kita wakil rakyat, jadi kita yang harus melayani mereka,” pungkasnya. (Adv/g-s08)