Kepada Siswa SMPN 1 Ranpul, Yan Jelaskan Alur Pemilu Legislatif Hingga Komposisi Anggota Dewan Kutim

oleh

SANGATTA- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang berlangsung Februari lalu merupakan salah satu proses demokrasi yang saat ini dilaksanakan di Indonesia, yang tahapanya bisa di saksikan secara langsung oleh masyarakat. Salah satunya pemilihan Anggota Legislatif.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim Yan, saat mengawali sambutan dihadapan puluhan siswa Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Rantau Pulung, dalam kunjungan studi kooperatif di ruang Panel, Gedung DPRD, Sangatta, Rabu (15/05/2024) pagi.

Setelah proses Pemilu berakhir, dan di lakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka setiap calon legislatif yang memiliki suara terbanyak, berhak duduk di kursi DPRD yang mewakili masing-masing daerah pemilihan (dapil).

“Dan untuk DPRD Kutai Timur, kita terdiri dari 40 Anggota Dewan termasuk unsur pimpinan, kenapa 40 orang, karena komposisi anggota Dewan berdasarkan jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut, kalau di Kutim jumlah pendudukanya kurang lebih 400 ribu, nanti kalau jumlah penduduk kita bertambah, maka secara otomatis jumlah Anggota dewan kita juga akan bertambah, “ ujarnya.

Ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini membeberkan, DPRD Kutim sendiri memiliki alat kelengkapan Dewan yang terdiri dari Badan Musyawrah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Darrah (Bapemperda) serta Badan Kehormatan (BK).

“DPRD Kutim juga memiliki 4 Komisi yakni, Komis A berkaitan dengan Pemerintahan, Komisi B membidangi erekonomian dan Keuangan, sedangkan Komisi C menaungi Bidang Pembangunan, dan terakhir, Komisi D di Bidang kesejahteraan Rakyat,” ucap Yan. (ADV/G-S08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *