Raperda Pengarusutamaan Gender Mengatur Kesetaraan Hak dan Kewajiban

oleh

SANGATTA- Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat tiga unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan filosofis. Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. “Dan dalam proses penyusunaanya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan, ” ujarnya. Dirinya […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *