Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 Resmi Disahkan

oleh

SANGATTA- Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022 resmi disahkan.

Hal itu diketahui setelah dalam rapat Paripurna ke 20 yang berlangsung pada Kamis (27/07/2023) diruang sidang utama kantor DPRD, Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta unsur pimpinan DPRD menandatangani Perda tersebut yang turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, 28 anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Dalam kesempatan itu Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pandangan akhir pemerintah mengatakan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2022, yang telah mendapat persetujuan DPRD Kutim dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,”ujarnya.

Peraturan Daerah ini, sambung Bupati Ardiansyah diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah.

Tak lupa, orang nomor satu di Kutim ini, mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kutim, selama proses pembahasan Raperda tersebut. Yang kemudian mendapatkan persetujuan bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

“Segala saran, koreksi dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Perda tersebut dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten kita tercinta ini, “pungkasnya. (G-S08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *