Sekdis Koperasi UKM Kutim : Bangkitkan Sektor UMKM, Kutim Berpotensi Kembangkan Minyak Makan Mentah

oleh

SANGATTA- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki potensi untuk pengembangan minyak makan mentah, hal itu bisa terlihat dengan banyaknya tanaman buah sawit yang terhampar di hampir wilayah yang ada di 18 Kecamatan yang ada.

“Ini merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam upaya membangkitkan sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia,” ujar Sekretaris Diskop UKM Kutim ahmaad As’ari saat memberikan sambutan pada Pelatihan Akutansi keuangan di salah satu resto di Kecamatan Sangatta selatan pada Senin (23/07/2023).

Dihadapan Bupati Ardiasnyah Sulaiman yang berkesempatan hadir dan membuka kegiatan yang akan berlansung selama tiga hari itu, dirinya menyebut banyak manfaat yang terkandung dalam minyak makan merah, selain berpotensi digunakan sebagai pangan fungsional, bisa di gunakan sebagai bahan pangan yang memiliki kandungan Asam oleat dan asam linoleat yang berfungsi untuk pembentukan dan perkembangan otak, transportasi dan metabolisme pada anak.

“Nah, apabila ada masyarakat berkeinginan memproduksi sendiri, salah satu syaratnya harus membentuk kelompok melalui koperasi dan memiliki lahan produksi minimal 1500 hektare,” ujarnya.

Lebih jauh, dirinya menyebut, pengolahan minyak sawit merah di Kutim masih sangat potensial dilakukan oleh para petani. Investasi yang dibutuhkan pun relatif terjangkau, selain itu, Hilirisasi sawit petani terus didorong agar petani tidak hanya menjual tandan buah segar namun secara bertahap mampu memproduksi produk turunan salah satunya minyak sawit merah.

“Fakta di lapangan saat kita krisis minyak goreng, oleh pihak perusahaan malah di ekspor, akan berbeda ceritanya kalau kita sudah bisa memproduksi sendiri,” ucap Ahmad As’ari.

Namun, apabila ada masyarakat ataupun koperasi yang berkeinginan melakukukan produksi minyak makan mentah perlu berabar, karena hingga saat ini pemerintah masih menggodok regulasi berupa Peraturan Presiden terkait pengembangan usaha minyak makan mentah. (ADV/G-S08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *