Pernyataan Baso Arwan Bacaleg DPRD Kutim Pernah Terjerat Hukum

oleh

Pernyataan Baso Arwan

Saya Baso Arwan dengan ini menyatakan siap maju sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kutai Timur Dapil 1.Saya pernah terjerat hukum dengan melakukan pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I” dan sudah menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan dan kasus tersebut sudah selesai.

Dengan surat putusan : Diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin Tanggal 15 Agustus 2011 oleh kami HERY SUPRIYONO,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAFRUDDIN, SH. Dan ROBERT H.POSUMAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FIRDAUS,SH. Panitera Pengganti dihadiri oleh SILUH CHANDRAWATI,SH.MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, dihadiri oleh Terdakwa.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Telah ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN ) oleh :

1.Penyidik sejak tanggal 05 April 2011 s/d 2 4 April 2011 ;

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2011 s/d tanggal 03 Juni 2011;

3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2011 s/d 19 Juni 2011;

4. Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 10 Juli 2011 s/d tanggal 07 September 2011.

Dan mendapatkan Surat Bebas Bersyarat berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 294 K/Pid.Sus/2012 Tanggal 5 April 2012, Yang bersangkutan di Pidana Penjara Kurungan selama 06 (enam) Tahun, Subsider 02 (dua) Bulan — Hari Pada Tanggal 4 Juni 2015 di bebaskan karena telah selesai Menjalani pidananya / mendapatkan pengurangan Remisi 17 Agustus / Mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan SK Menteni Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W18.PK.01.05.06-1146 TAHUN 2015 tanggal 9 Maret 2015.

Dan pada tanggal 05 April 2018 telah mengambil Surat Lapas di Lapas Narkotika Samarinda. (G-S02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *