Pansus LKPJ 2022 Berikan Rekomendasi dan Catatan Penting

oleh

SANGATTA– Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 memberikan beberapa rekomendasi dan catatan penting terhadap pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus yang saat ini duduk menjadi anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim, David Rante, hal itu di sampaikan dalam Sidang Paripurna ke 8, Yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni, pada Selasa(16/05/2023).

“Pertama, meminta kepada bupati untuk sesegera mungkin memerintahkan semua Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan persepatan pelasanaan APBD, khusunya tahun anggaran 2023, mengingat waktu sudah masuk paruh tahun, agar permaslahan yang terjadi di tahun sebelumnya, yang terkait dengan keterlambatan program dapat teratasi,sehingga serapan anggaran bisa di maksimalkan, ” ucap David Rante di hadapan Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang serta undangan yang hadir.

Pansus LKPJ 2022 Berikan Rekomendasi dan Catatan Penting

Selanjutnya, dalam perencanaan pembangunan, Pansus meminta agar di perhatikan secara serius, sarana penunjang termasuk personel yang akan melaksanakan program, agar bisa terlaksana dan tidak menjadi SilPa yang akan berpengaruh pada pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU).

“Untuk itu kami, meminta Bupati segera mengisi tenaga yang di butuhkan, baik itu ASN, PPPK maupun TK2D (honorer) di beberapa perangkat Daerah (PD),” imbuhnya.

Kemudian, terkait PD yang capaian kinerjanya masih di anggap kurang, pihaknya meminta agar segera membuat target kinerja dan bisa dilakukan secara sistematis, terukur dan terarah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan apabila ada program yang menyentuh langsung dengan masyarakat umum, tetap menjadi prioritas, sebagaimana visi dan misi Bupati, termasuk yang tercakup dalam RKPD dan RPJMD,” ucap David biasa di sapa.

Sejalan dengan itu, Pansus meminta, agar pemerintah membuat kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan proyek-proyek yang dapat di lakukan merujuk kepada peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selai itu, Sinergitas antara Bappeda, BPKAD dan Inspektorat termasuk dengan PD yang lain, agar berlangsung dengan baik, sehingga kendala yang terjadi dalam program dapat di atasi dan di kendalikan, dan tidak menimbulkan permasalahan, juga menjadi rekomendasi yang di sampaikan oleh Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022. (ADV/G-S08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *