SANGATTA – DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait aduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Koperasi Kongbeng Lestari diruang Rapat Sekertariat DPRD pada Rabu (10/05/2023) siang
Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman memimpin rapat yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pengurus Koperasi Kongbeng Lestari serta undangan lainnya.
Sedangkan dari legislatif dihadiri oleh Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Basti Sanggalani, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan Masdari Kidang dan Muhammad Son Hatta serta anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Alvian Aswad.
Hearing yang digelar dimulai jam 13.00 Wita ini berdasarkan keterangan dari surat yang dikeluarkan oleh Sekertariat DPRD Kutim dengan nomor B.001.2.3.5/094/DPRD, merupakan tindak lanjut dari surat masuk dari ketua plasma Pending, perihal pengaduan keluhan atas perlakuan Koperasi Kongbeng Lestari di desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau yang tidak mengakui status plasma sawit milik masyarakat sejak tahun 2018. Hingga berita ini diturunkan, rapat Hearing masih berlangsung. (ADV/G-S08)