DPK Kutim Gelar FGD Tentang Kode Klasifikasi Arsip

oleh

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur tentang Kode Klasifikasi sesuai Permendagri 83 tahun 2022 diruang Meranti Kantor Bupati, Kamis (16/03/2023).

Kegiatan yang dirangkai dengan Fokus Group Discussion (FGD) Identifikasi Arsip penggabungan dan/atau Pembubaran Perangkat Daerah ini, dibuka oleh Staf Ahli Kemasyarakatan Administrasi Umum dan HAM Roma Malau mewakili Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yang berhalangan hadir.

Pada kesempatan itu, Roma Malau mengatakan, pengintegrasian pengelolaan arsip sangatlah penting, untuk mewujudkan tertib administrasi dan menunjang penataan berkas, sehingga mempermudah dan mempercepat arsip ketika di butuhkan.

“Dengan kata lain, penyeragaman arsip sangatlah dibutuhkan bagi sebuah organisasi, lembaga maupun badan,” ujarnya di hadapan Sekeretais DPK Rahmat Rosadie, perwakilan Perangkat Daerah (PD), organisasi Kemasyarakatan, serta undangan lainya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2022, akan mempermudah dalam pengelolaan arsip, meningat menjadi salah satu indikator kinerja organisasi yang juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PermenPAN) nomor 30 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi dan reformasi biokrasi instansi pemerintah.

Kemudian, seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Kutim menyelenggaarakan pengelolaan persuratan dan kearsiapn yang berpedoman pada peraturan Menteri nomor 83 tahun tentang kode klasifikasi arsip yang telah di tindak lanjuti dengan turunan Perbup nomor 53 tahun 2022. Yang disesuaikan dengan kebutuhan, salah satunya untuk implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi (SRIKANDI).

“Sehingga perlu adanya sosialisai kepada seluruh PD yang bisa diterapkan secara seragam dan terintegrasi, sehingga bisa segera di imlementasikan guna mewujudkan tertib administrasi bagi instansi pemerintah,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPK Kutim Rakhmat Rosadi mengatakan, sosialisai ini merupakan tindak lanjut disahkanya Permendagri Nomor 83 tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

“Pesertanya berjumlah 250 orang yang terdiri berasal dari OPD, Kecamatan, organisasi masyarakat serta organisasi politik yang ada di Kabupaten Kutim, dengan menghadirkan dua narasumber dari Arsi Nasional Republik Indonesia (ANRI), ” ujarnya.

Penulis :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *