SANGATTA – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Pelatihan Pegawai/ASN berdasarkan Tugas dan Fungsi pada Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi di Lingkungan Diskop UKM Kutim, Kamis (1/9/2022) di Teras Belad Sangatta. Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Pelatihan digelar selama tiga hari dari tanggal 1 – 3 September 2022 dengan diikuti delapan orang Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi serta 13 orang ASN di Lingkup Diskop UKM Kutim dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Perkoperasian, Kementrian Koperasi dan UKM, Siti Aedah. Narasumber lainnya, Kabag Ortal Setkab Kutim Simon Salombe serta dari BKPP Kutim Faturahman dan Ardiansyah selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda.
Saat memberikan sambutan, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa seiring waktu dengan perkembangan dan perubahan aturan untuk pejabat setingkat eselon IV di beberapa Perangkat Daerah tertentu maka disesuaikan dengan tupoksinya sebagai pejabat fungsional.
“Hal ini sudah menjadi peraturan secara nasional terkait status kepegawaian menjadi pejabat fungsional. Di satu sisi pejabat fungsional diberi kemudahan namun di sisi lain butuh perjuangan untuk mengejar angka kredit, oleh karena itu harus memahami tupoksinya untuk mendapatkan itu,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi adanya bimbingan teknis ini kepada delapan orang pejabat fungsional sebagai pengawas koperasi dan 13 orang ASN, karena hal ini sangat penting mengingat koperasi memiliki nilai yang sangat positif kepada masyarakat.
“Saya harap saudara-saudara mampu memahami materi yang diberikan hari ini, karena ini bukan hanya untuk para pengawas koperasi saja tapi punya kepentingan untuk memberikan arahan saat bertugas kepada para pelaku koperasi,” kata ia.
Saat ini, lanjut Ardiansyah, pemerintah membuka lebar untuk memanfaatkan produk-produk melalui koperasi, UMKM, home industri maupun Bumdes. Sehingga apabila mampu memberikan arahan kepada para pelaku koperasi maka mempunyai nilai, bagi diri sendiri bisa mendapatkan angka kredit kemudian arahan yang diberikan kepada pelaku koperasi dimanfaatkan dan bermanfaat maka akan mendapatkan pahala.
Sebelumnya disampaikan oleh Kadiskop UKM Kutim Darsafani pelatihan ini untuk meningkatkan SDM para pejabat Fungsional di Lingkungan Diskop UKM untuk meningkatkan kinerja di bidang perkoperasian.
“Harapanya semua peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh. Pelatihan ini juga menjawab pertanyaan para Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi terkait Tupoksinya,”ujar Darsafani.
Kadiskop UKM Kutim Darsafani.
Dengan pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang jabatan fungsional, mengingat jabatan fungsional ini hal yang baru, apalagi pejabat fungsioanal di Diskop UKM merupakan jabatan khusus menangani perkoperasian .
“Tujuannya agar mereka (Pejabat Fungsioanal) bertanggungjawab terhadap tugas-tugasnya, baik di lapangan maupun di Kantor,” kata ia.
Sedangkan Ketua Panitia Wenadianto yang juga sebagai Plt Sekretaris Diskop UKM Kutim menyampaikan tema dalam pelatihan ini adalah “Dalam Rangka Koordinasi Pengelolaan Pegawai, Kita Wujudkan Penataan Manajemen ASN Melalui Tata Kelola Pelayanan Administrasi Kepegawaian Yang Terpadu dan Berkinerja Tinggi”.
Dirinya menyebut pelatihan ini dilatar belakangi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwa setiap ASN untuk melaksanakan tugas publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, diperlukan manajemen ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Salah satu hagian dalam manajemen ASN adalah pengembangan karir pegawai yang perlu dilakukan secara baik, yaitu melalui seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip faimess yang berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM secara efektif dan efisien.” tutur Wenadianto.
Oleh karena itu, sambung Wenadianto, pelatihan ini untuk menyamakan persepsi dalam tugas dan fungsi pada jabatan fungsional Pengawas Koperasi yang lebih baik dan terciptanya komitmen bersama dari pejabat pengelola kepegawaian dalam mewujudkan ASN yang memiliki integritas, professional, melayani dan sejahtera. (G-S02)