42 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan Terima SK Tugas Tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan TU

oleh

SANGATTA – Sebanyak 42 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur, khususnya pejabat fungsional tenaga kesehatan, mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha (TU) Puskemas pada 21 Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Kutim. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur nomor 821.2/376/BKPP-MUT/VIII/2022.

Penyerahan SK Pemberian Tugas Tambahan Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas itu, oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, Plt Asisten Pemkesra Trisno, Plt Asisten Administrasi Umum Yuriansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani, Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah serta pimpinan Perangkat Daerah lainnya, dilingkungan Pemkab Kutim, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (22/08/2022).

Kepala BKPP Kutim Misliansyah menyebut, pemberian tugas tambahan itu, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah disebutkan bahwa kepala unit pelaksana teknis, yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

“Amanat peraturan Bupati Timur Nomor 6 Tahun 2022 Kepala Puskesmas dan kepala Tu Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. Sehingga Kepala Puskesmas dan kepala TU saat ini, merupakan jabatan non eselon dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan,” jelas Misliansyah.

Hubungan kerja antara Dinas kesehatan dan Puskesmas, sambung Misliansyah, bersifat pembinaan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di daerah.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari 42 orang PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas itu merupakan pejabat fungsional tenaga Kesehatan seperti dokter perawat dan bidan.

“Sebanyak 27 orang PNS merupakan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tenaga Kesehatan, 15 orang PNS berstatus pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 10 orang PNS yang tidak memenuhi syarat, untuk diberikan tugas tambahan akan dialihkan ke jabatan pelaksana sesuai formasi yang tersedia pada Dinas Kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah mengatakan, kepada Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas yang mendapatkan tugas tambahan agar selalu mempunyai semangat dalam memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat, terutama dalam pelayanan Kesehatan.

“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan, tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya yang bersifat promosi kesehatan dan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” tuturnya.

Upaya kesehatan tersebut, sambung Ardiansyah, diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat, yang pertama memiliki perilaku sehat, yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat. Dua, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Ketiga, hidup dalam lingkungan sehat dan keempat memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. (G-S04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *