Sertifikat HKI, Antisipasi Pembajakan Hak Cipta Bagi UMKM

oleh

SANGATTA – Masih banyaknya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) yang belum memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, sertifikat ini sangat penting dan dibutuhkan.

Beberapa tahun lalu, Pemkab Kutim telah memfasilitasi para pengusaha untuk mendaftarkan usaha mereka secara gratis.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kutim, Zubair menyebut pihaknya pernah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementrian Perindustrian dan Pemkab Kutim untuk memajukan pelaku Usaha di Kutim.

Dengan memperkenalkan dan memberikan sosialisasi, pihaknya memanggil seluruh pelaku usaha di Kutim, dengan begitu, ia menargetkan 40 pelaku usaha di sektor masyarakat bisa mengantongi sertifikat hak cipta produknya.

“Kami lakukan kerjasama dengan Baristand Samarinda, supaya dapat mendaftarkan wirausaha di Kutim agar bisa HKI, jadi kami undang semua pelaku usaha, dalam undangan itu sudah ada keterangan untuk mereka membawa sejumlah persyaratan, agar dapat kami uruskan, supaya cepat dapat HKInya,” ujarnya.

Menurutnya HKI sangatlah penting, terutama untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pembajakan hak cipta di kalangan masyarakat. Dia berharap adanya kerjasama ini dapat memajukan pengusaha lokal.

“Saya harap pelaku UMKM bisa menangkap peluang ini dengan sungguh-sungguh. Sekalian bisa mendaftarkan labelnya. Nanti kedepannya kami akan agendakan penelitian,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Darsafani menyebut pihaknya belum dapat mengumumkan HKI, mengingat belum adanya ketetapan lokasi serta perizinan.

“Kami belum mengumumkan, karena belum ada ketetapan lokasi serta perizinannya dan InsyaAllah banyak yang akan daftar HKN,” tutur dia. (G-S03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *