Fraksi Golkar Menyepakati Usulan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutim

oleh

SANGATTA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyepakati usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Rapat Paripurna ke 13 , di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD, Rabu (08/06/2022)

Dalam pandanganya, Fraksi Golkar yang di wakili Maswar, mengatakan, Raperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan Perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif,efesien dan akuntable. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undangundang mengenai keuangan negara.

“Tahapan dan siklus APBD telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.12 ahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah Kemudian secara terperinci dan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mempedomani Permendagri yang dikeluarkan setiap tahun, Ujarnya dalam siding yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Arfan tersebut.

Fraksi Golkar Menyepakati Usulan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kemudian, APBD adalah wujud dari visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan daerah yang telah di dokumentasikan ke dalam Dokumen Renstra,Renja, ,RPJMD dan RKPD yang merupakan bagian dari siklus APBD. Dalam perencanaan pembangunan daerah, sambung maswar, Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam mensinkronkan RKPD dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Propinsi . Kemudian Alokasi anggaran disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD yang memuat Target Kinerja . Sehingga alokasi anggaran berbasis Kinerja dengan tujuan akhir adalah pencapaian Standar Pelayanan Minimal.

Kemudian berkenaan dengan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur . Fraksi Golkar berpandangan bahwa perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menyegarkan organisasi. (G-S08)

Response (1)

Komentar ditutup.